Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Tanpa Agunan
Abstract
Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Tanpa Agunan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan perlindungan hukum bagi kreditor dalam pemberian kredit modal kerja tanpa agunan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Ada dua bentuk perlindungan hukum bagi kreditor dalam pemberian kredit tanpa agunan. Pertama Perlindungan hukum preventif, diperlukan isi perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak guna menghindari kerugian apabila terjadi kredit macet yang nantinya dapat dijadikan dasar untuk penagihan apabila kredit macet. Kedua, Perlindungan hukum Refresif, dimana pada perlindungan ini diperlukan sebuah pengadilan kecil yang khusus menangani permasalahan perbankan dengan biaya yang murah mengingat jumlah kredit yang diberikan tidaklah terlalu besar.
Kata kunci: perlindungan hukum, kredit tanpa agunan, kreditor, debitor