Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Hukum Pidana

Authors

  • Djzaim Ma’sum

Abstract

Bagai gunung es, data kekerasan yang tercatat itu jauh lebih sedikit dari yang seharusnya dilaporkan karena tidak semua perempuaan yang mengalami kekerasan bersedia melaporkan kaasusnya.Disamping itu kaaasus kekerasana dalam rumah tangga dianggap persoalan privat.Karena karena merupakan persoalan pribadi maka masalah-masalah kdrt diaanggap sebagai rahasia keluarga.Padahal, justru anggapan ini membuat masalah ini sulit dicarikan jalan pemecahannya. Seorang polisi yang melerai dua orang: laki-laki dan perempuan berkelahi misalnya, ketika mengetahui bahwa kedua orang tersebut adalah suami istri, serta merta sang polisi akan bersungut-sungut dan meninggalkan mereka tampa penyelesaian.

Padahal kehidupan rumah tangga dengan berbagai keragaman kebutuhan dan promlematikanya, telah merupakan situasi yang semakain kompleks pula pendekatannya. Sehingga membangun rumah tanggga saat ini bukan  lagi urusan suami istri saja, tetapi sudah menjadi urusan public khususnya yang berkaitan dengan adanya kekerasan.

Downloads

Published

2020-05-16

How to Cite

Ma’sum, D. (2020). Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Hukum Pidana. Gema Genggong : Jurnal Hukum, Keadilan &Amp; Budaya, 1(1). Retrieved from https://ejurnal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/gema/article/view/56

Issue

Section

Artikel