Tindak Pidana Penelantaran Terhadap Anak Dibawah Umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Abstract
Berita kejahatan terhadap anak-anak saat ini mencuat di sejumlah media. Penculikan, kekerasan seksual (pelecehan, perkosaan, pedofilia), eksploitasi dan lalu lintas perdaganganan manusia (trafficking) semakin marak, hingga mutilasi anak telah meneror rasa keamanan dan kemanusiaan. Kejahatan mengintai dan selalu mendapatkan kesempatannya ketika masyarakat mulai kehilangan kewaspadaan dan kepedulian. Pelaku kejahatan bisa siapa saja dan orang terdekat seperti: orang tua, saudara, kerabat, guru, orang terdidik dan terhormat. Kejahatan bisa terjadi dimana-mana, dijalanan bahkan di tempat yang dianggap paling aman seperti asrama belajar atau rumah sendiri. Data dari Kementerian Sosial pada 2014 hingga 2015, katanya, ada 2,1 juta anak di Indonesia yang kini terlantar dan terpaksa tinggal di panti asuhan. Ini belum termasuk sebanyak 13 juta anak yang terancam ditelantarkan