[1]
Suryanto, E. 2015. Pemilihan Kepala Daerah Dengan Sistim Perwakilan Tidak Bertentangan Dengan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945. Gema Genggong : Jurnal Hukum, Keadilan & Budaya. 1, 1 (Jun. 2015), 4.