Suryanto, E. (2015). Pemilihan Kepala Daerah Dengan Sistim Perwakilan Tidak Bertentangan Dengan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945. Gema Genggong : Jurnal Hukum, Keadilan &Amp; Budaya, 1(1), 4. Retrieved from https://ejurnal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/gema/article/view/33