[1]
M. Hendra, “Tinjauan Yuridis Tentang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Yuridis Normatif)”, Gema Genggong, vol. 1, no. 1, p. 3, Jun. 2016.