Penyalahgunaan Narkoba Oleh Remaja Di Tinjau Dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1997

Authors

  • Muhammad Hendra

Abstract

Dulu narkoba hanya dipakai secara terbatas oleh beberapa komunitas manusia terutama dipakai dalam ilmu kedokteran, tapi saat ini narkoba telah menyebar dalam spektum yang luas pada era modern. Narkoba telah menjadi masalah yang sangat serius bagi manusia di berbagai belahan bumi, utamanya dikalangan remaja sebagai generasi penerus pemimpin bangsa, narkoba bisa mengobrak-abrik nalar yang cerah merusak jiwa dan raga, bukan tidak mungkin hal ini juga dapat mengancam hari depan remaja dimasa sekarang maupun yang akan datang.

Sehingga masalah penyalahgunaan narkoba (narkotika obat-obatan berbahaya) Indonesia sekarang ini dirasa semakin gawat. Mulai muncul pada tahun 1969 tidak lama setelah Pemerintah Republik Indonesia membuka pintu lebar-lebar dengan dunia luar.

Seiring dengan meningkatnya kemakmuran, sebagai hasil pembangunan pemerintah orde baru, penyalahgunaan narkoba oleh para remaja terus meningkat dengan mencapai puncaknya pada tahun 1973 sesudah itu hingga tahun 1979 menurun dan naik lagi sampai tahun 1983 hingga sekarang semakin tak bisa dielakkan meningkatnya yang begitu pesat.

Masalah penyalahgunaan oleh remaja, pada umumnya ada dua (2) penyebab seseorang terlibat dengan narkoba yaitu karena keinginan, disebabkan steress, coba-coba, gagah-gagahan biar dianggap sebagai orang yang berani dan modern dan adapula yang berkeinginan untuk memperoleh uang yang banyak dalam sekejap. Para pemakai utamanya pengedar sama sekali tidak memikirkan akibat dari perbuatannya hal ini disebabkan kurangnya kesadaran hukum dikalangan remaja, sehingga dalam hal ini sering disebut sebagai gejala sosial. Dengan demikian penyalahgunaan narkoba oleh kaum remaja merupakan salah satu faktor yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak yang merasa bertanggungjawab atas pembinaan dan pendidikan remaja sebagai generasi penerus pemimpin bangsa. Hal ini bukan saja disebabkan oleh akibat negatif dari perbuatan kenakalan remaja dalam penyakahgunaan narkoba terhadap keluarga dan masyarakat. Sesungguhnya lebih jauh lagi, yaitu bagi pertumbuhan pribadi remaja itu sendiri, serta sebagai tunas bangsa yang akan bertanggung jawab pada masa yang akan datang.

Downloads

Published

2013-12-12

How to Cite

Hendra, M. (2013). Penyalahgunaan Narkoba Oleh Remaja Di Tinjau Dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1997. Gema Genggong : Jurnal Hukum, Keadilan &Amp; Budaya, 1(2), 5. Retrieved from https://ejurnal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/gema/article/view/11