Pelaksanaan Perkawinan Anak Di Bawah Umur
Abstract
Negara Indonesia merupakan negara Pluralisme Kesukuan yang masing- masing suku memiliki pandangan dan keyakinan sendiri- sendiri terhadap hal apa saja yang dilakukannya, termasuk dalam menghadapi masalah perkawinan.
Karena kenyataan di atas, maka sebelum dilakukan Unifikasi Hukum Perkawinan, maka perkawinan yang dilangsungkan di kalangan masyarakat ada yang didasarkan pada Hukum Adat, ada yang didasarkan pada Hukum Agama dan ada pula yang didasarkan pada ketentuan Hukum Perdata, sebagai warisan dari penjajah Belanda bagi Golongan Eropa atau yang disamakan dengan golongan Eropah tersebut.
Pemerintah bukannya dengan begitu saja menciptakan atau menerbitkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akan tetapi diupayakan dengan sekuat tenaga agar dapat mencakup Norma- norma dalam perkawinan yang sebelumnya diinginkan oleh semua warga negara yang akan melangsungkan perkawinan.
Yang berkaitan dengan Norma Filosofis antara lain ditungkan dalam ketentuan pasal 1 Undang Undang Perkawinan, yang menyebutkan kata- kata :
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”1
1 Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Perkawinan di Indonesia dan Masalahnya, Universitas Airlangga Press, Surabaya, 2002, Hal. 24