Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Penelantaran Dalam Keluarga

Authors

  • Hadi Handoko

Abstract

Status seorang anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam rangka melekatkan harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara kita mengenal keluarga yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat, dimana anak tumbuh dewasa secara wajar menuju generasi muda yang potensial untuk pembangunan nasional.

Di Indonesia, tidak semua anak menikmati hak - haknya sebagai anak. Apabila kita lihat Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan[1] Begitu pula menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 Ayat 5 ”Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.[2] Maraknya kasus kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Indonesia dianggap salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak. Keberadaan anak yang belum mampu mandiri tentunya membutuhkan keberadaan orang lain sebagai tempat berlindung.

Tindakan Penelantaran Anak dalam keluarga merupakan bagian dari tindak pidana, karena dalam hal ini penelantaran anak merupakan kejahatan yang merebut hak – hak anak baik dalam segi fisik, sosial, emosional dan lain sebagainya yang seharusnya dilindungi dan diberikan dalam keluarga.

Kasus - kasus penelantaran anak yang marak terjadi belakangan ini kebanyakan dipicu oleh himpitan ekonomi yang mana antara penghasilan orang tua tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan sehari - hari. Juga disebabkan oleh semakin merosotnya moral dan etika manusia modern.

Selain faktor ekonomi kerap kali penelantaran anak terjadi karena terjadinya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), misalkan perselisihan antara orang tua yang berakibat terjadinya perceraian. Dampak buruk dari perceraian adalah bukan hanya menimpa pada pasangan yang bercerai tetapi terhadap anak – anak mereka yang kehilangan perhatian, kasih sayang, perlindungan orang tua, terlantar dalam hal kebutuhan ekonomi bahkan menimbulkan putus sekolah. Penelantaran merupakan salah satu kekerasan dalam rumah tangga seperti yang termaktub dalam pasal 5 huruf ( d) Undang – Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.[3]

 

[1] Waluyadi SH. MM, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, 2009.
[2] Waluyadi SH. MM, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, 2009.
[3] Integrasi UU NO.23 TAHUN 2004,WWW.pa-lumajang.go.id

Downloads

Published

2014-12-02

How to Cite

Handoko, H. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Penelantaran Dalam Keluarga. Gema Genggong : Jurnal Hukum, Keadilan &Amp; Budaya, 2(1), 5. Retrieved from https://ejurnal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/gema/article/view/28