Pemilihan Kepala Daerah Dengan Sistim Perwakilan Tidak Bertentangan Dengan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945
Abstract
Kedaulatan tanpa arti jika tidak melahirkan Demokrasi, Demokrasi tiada arti jika tanpa partai politik, Partai politik tanpa makna jika tidak berperan melalui pemiliu, serta pemiliu tanpa makna jika tidak mampu melahirkan perwakilan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Menurut Harjono, 2009, Transformasi Demokrasi, Sekretariat jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hal 3 “ Demokrasi memberikan pemahaman bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat, dan dengan pemahaman ini rakyat akan melahirkan sebuah aturan yang akan menguntungkan dan melindungi. Oleh karenanya agar hal tersebut bisa terlaksana diperlukan sebuah peraturan bersama yang mendukung dan menjadi dasar pijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai hukum tertinggi dalam sistim kenegaraan, yang berarti pendistribusian semua kekuasaan pada organ-organ Negara dilakukan oleh undang-Undang Dasar 1945, Pada alinia ke empat UUD 1945…….” Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”
Dengan demikian secara tegas bahwa bangsa Indonesia melalui UUD 1945 telah menjatuhkan pilihanya dengan paham demokrasi , artinya bahwa UUD 1945 mendasarkan pada pemerintahan yang berazaskan kedaulatan rakyat.
Dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945, azas kedaulatan rakyat dilaksanakan dalam 2 bentuk, yaitu 1). Dilaksanakan secara langsung oleh rakyat , 2) dilaksanakan tidak langsung oleh rakyat, akan tetapi melalui lembaga lembaga perwakilan.