Tinjauan Yuridis Normatif Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Umur (Phedofilia ) Dari Perspektif Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Abstract
Permasalahan yang sangat penting membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada segala aspekĀ kehidupan ah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai makhluk sosial sejak dalam kandungan, mempunyai hak untuk hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan.
Downloads
Published
2020-05-16
How to Cite
Suryanto, E. (2020). Tinjauan Yuridis Normatif Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Umur (Phedofilia ) Dari Perspektif Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Gema Genggong : Jurnal Hukum, Keadilan &Amp; Budaya, 1(1). Retrieved from https://ejurnal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/gema/article/view/55
Issue
Section
Artikel