Upaya Pemenangan Calon Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2015

Studi Penelitian Di Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo

Penulis

  • Bpk Bustomi

Abstrak

Pemilhan umum (Pemilu) di Indonesia sejak era reformasi baik skala nasional maupun lokal termasuk di tingkat desa dalam realitasnya menuju penciptaan demokrasi yang semakin baik dan aspiratif. Hal ini di lihat dari segi sistem administrasi, transparansi dan kualitas partisipasi politik masyarakat yang semakin dewasa dan rasional dibandingkan dengan era orde baru yang otoritarian menganut sistem feodal. Sehingga masyarakat atau warga dapat memenuhi ekspektasi pribadinya terhadap pilihannya dengan memilih atau dipilih secara langsung berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi tanpa adanya diskriminasi dan intimidasi.

Dengan demikian, pemilihan secara demokratis memang menjadi idaman dan sangat menarik perhatian bagi masyarakat, termasuk memilih calon kepala desa (cakades) yang pada akhirnya sosok pemenang di ajang pemilihan kepala desa (pilkades) tersebut akan menjadi pemimpin dan panutan bagi mereka bukan hanya dalam pemerintahan tetapi juga bisa dalam sosial keagamaan.

Hal ini, menurut pernyataan Miriam Budiarjo (1981 ; 49) setidaknya ada empat faktor yang memengaruhi terhadap masyarakat pemilih yaitu ; pertama, kekuasaan, dalam artian cara mencapai apa yang diinginkan sumber-sumber di antara kelompok masyarakat. Kedua, kepentingan, maksudnya ada sesuatu yang diburu oleh individu-individu dan kelompok-kelompok. Ketiga, kebijakan adalah hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan biasanya dibentuk berupa peraturan. Keempat, budaya sosial politik, yakni orientasi subyektif individu dan kelompok terhadap sistem sosial politik masyarakat.

Berikutnya Ramlan Surbakti (1999 ; 134) berpendapat, bahwa perilaku politik aktor juga dipengaruhi empat faktor yaitu ; pertama, situasi kondisi yang memengaruhi aktor ketika hendak melakukan berbagai kegiatan. Kedua, agen pembentukan kepribadian misalnya keluarga/kerabat, agama, kelompok sepergaulan, dan pendidikan. Ketiga, struktur keperibadian yang tercermin dalam sikap, mental, lahir dan batin. Dan keempat, faktor ekonomi, sosial, dan media massa.

Di samping itu, juga ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh pemimpin termasuk cakades yang nantinya sebagai pemegang amanah kekuasaan terutama berkaitan dengan karakter kepribadiannya. Sebagaimana yang dinyatakan Prof.DR.KH.Sa’id Aqiel Siradj (1999 ; 47-48) di antaranya adalah ; pertama, jujur dan dapat dipercaya. Kedua, menegakkan prinsip keadilan. Ketiga, mengutamakan musyawarah dalam segala urusan pemerintahan dan rakyat. Keempat, memperlakukan sama bagi semua rakyat di hadapan hukum dan undang-undang. Kelima, tidak monopoli kekuasaan serta mempertahankan status quo. Keenam, siap dikontrol dan dikritik untuk kepentingan rakyat.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2015-12-02

Cara Mengutip

Bustomi, B. (2015). Upaya Pemenangan Calon Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2015: Studi Penelitian Di Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Gema, 2(1), 2. Diambil dari https://ejurnal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/gema/article/view/37