Hak Pemeliharaan Anak Dalam Perceraian (Hadlonah) Menurut Islam
Abstrak
Manusia di dalam kehidupannya tidak terlepas hubungannya dengan manusia lainnya. Hubungan ini bisa terjadi di dalam segala hal, di mana saja dan dalam keadaan apa saja. Salah satu hubungan hukum yang sekalgus merupakan Sunnah Rasul, adalah hubungan Perkawinan. Dengan sifat, ego dan perilaku manusia, maka hubungan antara mereka memang dapat berlangsung dengan segera dan dengan suatu ikatan yang sangat baik, akan tetapi tidak jarang suatu niat hubungan yang sudah sejak lama dirancang, tidak dapat dilanjutkan karena keadaan atau suatu kondisi tertentu. Salah satu hubungan yang juga mudah retak adalah Hubungan Perkawinan.
Dalam hal suatu pernikahan belum dikaruniai anak atau anak- anak, kemungkinan urusannya tidak begitu sulit, akan tetapi sebaliknya apabila sudah dikaruniai anak, bahkan lebih dari satu, kemudian perkawinan antar Orangtuanya bubar, muncullah masalah yang pelik, salah satunya adalah dalam hal pemeliharaan anak (Hadlonah).
Pengadilan Agama memang dapat menerbitkan putusan dan bisa pula menerbitkan penetapan. Putusan dibuat atas dasar gugatan karena suatu perkara, sedangkan penetapan merupakan follow up dari suatu permohonan. Putusan bisa bersifat Condemnatoir atau yang bersifat menghukum atau mengharuskan seseorang untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, sedangkan penetapan merupakan dikabulkan atau tidaknya permohonan dari pihak pemohon.