Tinjauan Yuridis Normatif Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Umur (Phedofilia ) Dari Perspektif Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Abstrak
Permasalahan yang sangat penting membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada segala aspekĀ kehidupan ah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai makhluk sosial sejak dalam kandungan, mempunyai hak untuk hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan.
##submission.downloads##
Diterbitkan
2020-05-16
Cara Mengutip
Suryanto, E. (2020). Tinjauan Yuridis Normatif Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Umur (Phedofilia ) Dari Perspektif Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Gema, 1(1). Diambil dari https://ejurnal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/gema/article/view/55
Terbitan
Bagian
Artikel