Peran Dan Fungsi Komisi Yudisial (Ky) Dalam Memperbaiki Sistem Peradilan Di Indonesia
Abstrak
Keadaan hukum dan pelaksanaan hukum di Indonesia sudah benar- benar sulit dimengerti dan nampak dengan jelas tidak dapat dijalankan sebagaimana yang diinginkan. Hukum yang seharusnya menghasilkan suatu keadilan yang dikehendaki seluruh Rakyat Indonesia menjadi jauh dari kenyataan. Banyak hal yang menjadi penyebabnya, baik yang berkaitan dengan ketentuannya, aparat penegak hukum sendiri dan bahkan ulah warga masyarakat yang menjadi subyek hukum. (Mulyana W. Kusuma, Pengantar Kriminologi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004, h. 27)
Keadaan tersebut menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat yang memerlukan jasa hukum atau yang dilaksanakan oleh Lembaga Peradilan. Hakim pada Pengadilan Negeri, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung menjadi focus tuduhan sehubungan dengan kekacauan pelaksanaan hukum di Indonesia.
Karena kenyataan tersebut, maka pada awal tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap Hakim dalam mengambil putusan akhir mengenai saran- saran dan usul- usul yang berkenaan dengan Promosi, Pindahan rumah, Pemberhentian/ hukuman jabatan para Hakim, akan etapi keinginan tersebut tidak berhasil dimasukkan di dalam Undang Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Baru pada tahun 1998 ide tersebut di atas, yang berfungsi pengawasan internal sebagai Lembaga Mandiri untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan professional mulai dapat diterima. Pada tahun 2001 saat amandemen ketiga Undang Undang Dasar 1945 ide mengenai Komisi Yudisial ini berhasil dimasukkan ke dalam pasal mengenai Undang Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Pada akhirnya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial berhasil disahkan pada tanggal 13 Agustus 2004, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi ketat yang menghasilkan 7 (tujuh) orang anggota Komisi Yudisial periode tahun 2005 hingga 2010 berdasar Keputusan Presiden (KEPPRES) tanggal 2 Juli tahun 2005.
Yang dimaksudkan dengan Komisi Yudisial ini, adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 berfungsi mengawasi perilaku Hakim dan mengusulkan nama Hakim Agung (Wikipedia Bahasa Indonesia, Politik dan Pemerintahan Indonesia, Jakarta, 2006, h. 38) Pada periode Tahun 2011 hingga 2016 dikeluarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Komisi Yudisial, yang menjalankan tugas dan kewenangannya pada saat ini.