Seruan Golput Ditinjau Dari Undang-Undang Pemilu No. 10 Tahun 2008 Dan KUHP

Penulis

  • Fathul Qorib

Abstrak

Istilah Golput (golonga putih) sudah sangat sering kita dengar bahkan semenjak Orde Baru adalah isu-isu yang sangat gencar disuarakan menjelang Pemilu Legislatif 2014 ini. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang pada saat ini tengah mengadakan pesta demokrasi. Dengan kata lain negara Indonesia sedang menyambut adanya Pemilu Legislatif tahun 2014. Pemilu Legislatif kali ini diikuti oleh beberapa calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten / Kota yang jauh lebih banyak dari pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya pelaku politik yang ingin menunjukkan kemampuannya, agar nantinya dapat menyalurkan seluruh keinginannya demi kemajuan dan kemakmuran negara tercinta ini.

Tak mengherankan jika saat ini gencar dengan adanya seruan “Golput” di jalan maupun di media massa. Hal ini disebabkan karena adanya rasa ketidak puasan, bahkan lebih parah lagi karena adanya ketidak percayaan lagi rakyat terhadap wakil rakyat yang duduk di kursi dewan, selain itu juga disebabkan karena sistem Pemilu sekarang yang cukup rumit bahkan Pemilu sekarang adalah Pemilu yang paling rumit se dunia. Sehingga banyak rakyat awam yang tidak mengerti tata cara pencoblosan. Walaupun sebelumnya telah ada sosialisasi mengenai tata cara pencoblosan, Karena Pemilu yang ada hanyalah digunakan sebagai alat legitimasi politik, yang mana partai-partai politik membawa isu-isu kerakyatan, isu-isu pendidikan, ataupun yang lainnya yang tidak pernah ada realisasinya sama sekali. Dengan kata lain menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan kepada partai politik yang ada dalam mewakili kepentingan rakyat. Berkembangnya sistem multi partai tidak sebangun dengan meningkatnya keterwakilan aspirasi masyarakat dalam politik. Partai politik kini dinilai lebih sibuk dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Oleh karena itu tidak ikut memilih menjadi pilihan yang diambil dalam Pemilu Legislatif  2014

##submission.downloads##

Diterbitkan

2014-06-02

Cara Mengutip

Qorib, F. (2014). Seruan Golput Ditinjau Dari Undang-Undang Pemilu No. 10 Tahun 2008 Dan KUHP. Gema, 1(1), 3. Diambil dari https://ejurnal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/gema/article/view/4