Fungsi Patroli Polisi Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Abstract
Pada era globalisasi, aktivitas kehidupan manusia seakan tidak mengenal batas ruang dan waktu dimana dengan didukung oleh derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, kualitas dan kuantitas kejahatan semakin meningkat dengan modus operandi yang lebih bervariasi dan canggih serta sulit pembuktiannya mulai kejahatan yang bersifat konvensional, kejahatan terorganisir, kejahatan kerah putih sampai pada kejahatan yang aktivitasnya lintas negara.
Situasi dan kondisi tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi POLRI sebagai institusi yang dipercaya masyarakat dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.Hal ini sesuai dengan tugas pokok kepolisian negara RI sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI.