Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Abstrak
Saat ini kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relativ lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tetapi juga terjadi di pedesaan yang relativ masih memengang nilai tradisi dan adat. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam perkembangan sosial dewasa ini, banyak terjadi kejahatan perkosaan terutama di kalangan masyarat ekonomi lemah.