Kaitan hukum dalam ekonomi Indonesia
Abstract
Semenjak awal the founding father sudah merumuskan sistem ekonomi sebagai salah satu subtansi konstitusi yang amat penting. Terlihat bagaimana cemerlangnya rumusan sistem ekonomi yang kemudian tertuang dalam ketentuan pasal 33 UUD 1945, sebagai suatu sistem yang memadukan kearifan lokal budaya bangsa sehingga norma itu begitu visioner dan amat maju bagi kepentingan masyarakat luas.
Namun, sesuai dengan logika konstitusi yang memang hanya mengatur pokok-pokok kaidah negara yang fundamental belaka, maka ketentuan pasal 33 itu pada aspek yang lain juga abstrak dan secara ilmiah amat mungkin menimbulkan perbedaan penafsiran sehingga pengewajantahannya dalam subsistem kehidupan bernegara begitu berbeda dari satu waktu ke waktu berkutnya.
Downloads
Published
2020-05-15
How to Cite
Hitaminah, K. (2020). Kaitan hukum dalam ekonomi Indonesia. Gema Genggong : Jurnal Hukum, Keadilan &Amp; Budaya, 1(1). Retrieved from https://ejurnal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/gema/article/view/47
Issue
Section
Artikel