Perlindungan Anak Terhadap Tindak Pidana Penelantaran Dalam Keluarga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Penulis

  • Hadi Handoko

Abstrak

Penelantaran anak merupakan penyiksaan secara pasif, segala keadaan yang tidak memadai, baik fisik emosi dan mental hal ini merupakan pelanggaran hukum. Sehubungan dengan itu saya mengadakan penelitian dengan metode : yuridis normatif, dengan rumusan masalah : Perlindungan anak terhadap tindak pidana penelantaran dalam keluarga, Pengaturan tindak pidana penelantaran anak dalam keluarga. Hasil penelitian saya adalah sebagai berikut :

Perlindungan anak terhadap tindak pidana penelantaran anak dalam keluarga adalah upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental right and freedom of children), dan sebagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak, berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa adanya diskriminasi. Faktor maraknya kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak di anggap salah satu indikator minimnya kualitas perlindungan anak di indonesia. Hukum yang diperlukan dalam kasus penelantaran anak adalah hukum pidana karena hukum ini dianggap efektif dalam menangani berbagai tindak pidana.

Pengaturan Tindak Pidana penelantaran anak  adalah suatu bentuk sanksi hukum bagi pelaku perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar suatu aturan hukum. sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penelantaran anak dijelaskan dalam Undang-undang, berupa sanksi hukum  dalam  UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. tercantum dalam Bab XII Tentang ketentuan pidana, pasal 77B “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B (“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”.) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”  Dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak pemerintah membentuk suatu komisi yaitu komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), karena dalam Konvensi Hak Anak (KHA) disebutkan bahwa setiap negara yang turut meratifikasi harus memiliki komisi nasional.

Kata Kunci : Perlindungan Anak, Tindak Pidana Penelantaran anak

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-05-16

Cara Mengutip

Handoko, H. (2020). Perlindungan Anak Terhadap Tindak Pidana Penelantaran Dalam Keluarga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Gema, 1(1). Diambil dari https://ejurnal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/gema/article/view/57

Terbitan

Bagian

Artikel